DPP IMM Desak Menpan RB Cabut SE Penyesuaian Pengangkatan CASN 2024

by -3 views

Jakarta, Pena-Rakyat – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) untuk mencabut Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Penyesuaian Pengangkatan CASN dan PPPK Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan pers nya di Jakarta, pada Rabu (12/3/2025). Habibi menegaskan desakan pencabutan surat edaran tersebut demi menjaga kepastian nasib hidup dari satu juta lebih CASN dan PPPK tahun 2024 yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.

Habibi menegaskan jika penyesuaian pengangkatan CASN dan PPPK yang dilakukan Menpan RB ini adalah tindakan mal administrasi, yakni tindakan berlarut pemerintah atas suatu kebijakan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Menurutnya, Menpan RB tidak perlu ragu untuk mencabut surat edaran tersebut walaupun kebijakan ini telah disepakati oleh komisi II DPR-RI. Dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah harus mendahulukan prinsip “Good Governance” dalam membentuk suatu kebijakan tanpa harus menunggu usulan dari legislatif, kecuali dalam urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Habibi menilai tidak ada urgensi mendesak atau hal ihwal kegentingan yang memaksa sehingga Menpan RB mempertimbangkan pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan secara serentak.

“Keputusan penyelenggaraan seleksi casn 2024 telah dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sudah disepakati DPR-RI masuk dalam APBN Tahun 2025, sehingga tidak ada alasan apapun lagi untuk menunda pengangkatan satu juta lebih CASN dan PPPK Tahun 2024 tersebut”, Tegasnya. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.