DPMPTSP Pemkot Ambon sosialisasi dan bimtek pelaporan LKPM triwulan I dan II Tahun 2025

by -0 views
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 180; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Ambon, Pena-Rakyat.com – LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumat (18/07/2025) DPMPTSP Pemkot Ambon Melakukan sosialisasi dan Bimtek terkait pelaporan LKPM triwulan I dan II Tahun 2025 di Grand Avira Hotel.

Sekretaris Dinas Stenly Nanlohy yang mewakili Kepala Dinas menyampaikan dan menjelaskan bahwa pelaporan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).

LKPM ini merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,”jelasnya.

Lanjutnya, kewajiban ini harus dilakukan secara berkala lewat OSS (Online Single Submission). Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester).

Sedangkan Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 – 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) LKPM terbagi atas tahap konsutruksi/ persiapan maupun operasional dan/atau komersial disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan),”terangnya.

Sesuai ketentuan, penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peratuan BKPM No. 5 Tahun 2021) yaitu Periode pelaporan LKPM dibagi menjadi 2 jadwal. Jadwal ini dibedakan dari skala usaha yang dijalankan Pelaku Usaha kecil dan menengah besar,”sebutnya.

Pelaporan ini menjadi bentuk kepatuhan dan juga sebagai tolak ukur untuk pemerintah dalam memantau progress realisasi investasi dunia usaha di daerah,”tuturnya.

Sanksi administratif akan dikenakan bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM. Sanksi ini juga berlaku pada Pelaku Usaha non UMK dan UMK. ada 3 (tiga) tahapan sanksi administratif yang akan dilakukan, yaitu: peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan perizinan berusaha atau kegiatan usaha,”tandasnya.

Sementara itu di sisi lain, penanggung jawab kegiatan sosialisasi dan bimtek pelaporan LKPM triwulan I dan II Tahun 2025 Novie Puturuhu juga menyampaikan bahwa kalau dilihat dari tingkat kesadaran dan kepatuhan memang di ambon masih minim, karena ada transisi mekanisme perizinan yang dulu tidak terintegrasi, sekarang sudah terintegrasi.

Disisi prosesnya juga sudah berbeda sehingga butuh waktu untuk meningkatkan tingkat pemahaman bagi para pelaku usaha. Jadi pemerintah hadir disini untuk bisa memfasilitasi dan mediasi pelaku usaha ini untuk bisa penuhi mereka punya kewajiban,”terangnya.

Dampak dari hal ini adalah peningkatan realisasi investasi, jadi saat ini pertumbuhan ekonomi di Ambon secara faktual sangat bagus dan realisasinya juga bagus. Banyak usaha baru, hotel baru juga mulai muncul, dan banyak investasi baru. Tapi dari sekian ini, hanya tidak tercatat sehingga secara administratif tidak dapat dipertanggung jawabkan pertumbuhan nilai-nilai ekonomisnya,”jelasnya.

Maka dari itu lewat kegiatan ini, diharapkan nanti tingkat pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban laporan realisasi investasi itu bisa ditingkatkan dan pastinya pemerintah juga akan terus mendampingi,”ungkapnya.

Setelah kegiatan ini, peserta kegiatan sosialisasi dan bimtek akan di identifikasi lagi, mungkin akan dibuat grup lalu nanti langsung didampingi secara khusus mulai dari satu persatu hingga selesai.

Jadi untuk realisasi investasi ini pemerintah kota Ambon sangat serius untuk memantau progressnya. Ini bentuk komitmen kami dari DPMPTSP Pemkot Ambon,”tegasnya.

Lewat kegiatan ini juga tentu Pemkot Ambon berharap kegiatan-kegiatan investasi yang dijalankan di Kota Ambon agar para pelaku usaha juga memiliki pemahaman, kesadaran dan kepatuhan yang baik dalam menjalankan kewajibannya. Pemkot Ambon pasti akan memfasilitasi dan membantu supaya hal-hal yang tidak dipahami dan dimengerti bisa diakomodir,”ujarnya.

Ketika semua itu dilakukan, mesti dibarengi dengan kesadaran dan tingkat kepatuhan yang baik sehingga kedepan Pemkot Ambon bisa fokus ke pengembangan-pengembangan ekonomi di sektor lainnya,”tutupnya. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.