DLHP Kota Ambon dan BAPAS Kelas II Ambon lakukan MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan restoratif dalam sistem pemasyarakatan

Kepala Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembinaan yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembimbingan dan pemulihan hubungan sosial. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon bergandengan tangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,”jelas Ellen, Rabu (11/03/2026).

Terdapat sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, di antaranya waktu pelaksanaan yang maksimal delapan jam dalam satu hari kerja serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

“Pidana kerja sosial yang akan dilaksanakan nantinya tetap berada dalam pengawasan Bapas Ambon. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon Apries B. Gaspersz menyatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap sistem pemasyarakatan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pengelolaan lingkungan di Kota Ambon,”terang Apries

Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Selain menjadi bagian dari upaya pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan, program ini juga memberikan dampak positif karena membantu menambah tenaga dalam kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan,”ujarnya.

Keterlibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan sampah di Kota Ambon sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial,”tambahnya.

Tentu hal ini juga membantu kami dalam upaya mengurangi sampah dan menjaga kebersihan kota. Pada dasarnya mereka juga merupakan warga Kota Ambon, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan masyarakat,”tandasnya.