DLHP Kota Ambon Bagikan Kartu QRIS Retribusi Sampah Rumah Tangga kepada Seluruh Pegawai

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melakukan pembagian Kartu Kode QRIS Retribusi Sampah Rumah Tangga kepada seluruh pegawai DLHP Kota Ambon pada Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memperluas penerapan pembayaran retribusi persampahan secara digital, mudah, transparan, dan tercatat langsung ke kas daerah.

Pembagian kartu QRIS ini dilakukan sebagai bentuk keteladanan internal di lingkungan DLHP. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sampah rumah tangga melalui sistem QRIS.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz menyampaikan bahwa penerapan pembayaran QRIS merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan retribusi persampahan.

Melalui kartu QRIS, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa uang tunai, sekaligus mendukung akuntabilitas penerimaan daerah.

“ASN DLHP Kota Ambon harus menjadi contoh pertama dalam pembayaran retribusi sampah rumah tangga. Keteladanan dari internal dinas diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar retribusi secara tertib dan tepat waktu,” ujar Apries.

Pembayaran retribusi sampah rumah tangga melalui QRIS diharapkan mempermudah masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib retribusi, serta memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Dana retribusi yang terkumpul juga akan mendukung peningkatan pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kota Ambon.

DLHP Kota Ambon berharap seluruh pegawai segera menggunakan kartu QRIS yang telah diterima dan membayar retribusi sampah rumah tangga secara rutin setiap bulan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Ambon mewujudkan pelayanan persampahan yang lebih baik, lingkungan yang bersih, dan penerimaan daerah yang transparan.