DLHP Ambon hentikan sementara aktifitas mie gacoan

by -4 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktifitas outlet Mie Gacoan dibawah PT. Pesta Pora Abadi.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz, Rabu (16/09/2026) di Ambon menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya, didasarkan pada ketentuan pada pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah di lampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda,”terang Apries.

Namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.