Ambon, Pena-Rakyat.com – Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan digembok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Penindakan ini sesuai sesuai surat edaran parkir garis (parkir semalaman), yakni sesuai pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta penggembokan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 tahun 2018, tentang larangan parkir garasi.
Pengguna kendaraan roda empat yang masih melakukan parkir semalaman di badan jalan, Sehingga pihaknya melakukan penindakan dengan menggembok kendaraan roda empat,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitella di Ambon pada hari Selasa (27/01/2026).
Menurutnya ada sekitar tujuh ruas jalan yang menjadi target operasi engawasan dan penindakan larangan Parkir Garasi yaitu: Jl. Sultan Hasanuddin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Rijali, Jl. Benteng Kapaha, Jl. Pattimura, Jl. A. Yani, dan Jl. Diponegoro.
Harapan saya kepada masyarakat kota Ambon yang memiliki kendaraan roda empat, agar bisa mentaati semua peraturan yang di buat pemerintah. ini semua demi kota Ambon yang tertib, rapi, dan nyaman,” tutupnya.








