Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi terlantar, namun proses pengangkatan anak harus dilakukan melalui seleksi, asesmen, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Bayi yang sebelumnya ditemukan terlantar tersebut kini telah diserahkan kepada Dinsos Kota Ambon oleh pihak kepolisian dan Rumah Sakit Al Fatah untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan,” kata Kepala Dinsos Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Ambon, Senin (24/08/2026).
Ia mengatakan bayi tersebut nantinya dapat diserahkan kepada calon orang tua angkat setelah melalui proses seleksi dan asesmen secara ketat.
“Memang banyak yang membutuhkan bayi, banyak yang tidak punya anak lalu mau mengadopsi bayi. Tetapi semua itu harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang harus dimiliki orang tua angkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat diberikan kewenangan untuk mengasuh bayi tersebut.
