Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan Kota Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (06/11/2026) di Hotel Manise yang dibuka secara resmi oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Turut hadir pimpinan OPD terkait, Kepala TPI se-Kota Ambon, perwakilan kelompok nelayan, pengusaha perikanan, koperasi, serta pengelola pelelangan ikan.
Dalam sambutannya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa Perwali ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk menciptakan sistem distribusi hasil perikanan yang transparan, adil, akuntabel, dan berpihak kepada nelayan.
“Ambon adalah Kota Kepulauan dengan potensi perikanan yang luar biasa. Selama ini distribusi hasil tangkapan masih belum tertata maksimal. Dengan Perwali ini, kita ingin pastikan semua ikan hasil tangkapan wajib dilelang melalui TPI secara resmi, tercatat dengan baik, tidak ada permainan harga, tidak ada pungli, dan nelayan kita mendapatkan harga yang layak,” ujar Walikota.
Walikota menambahkan, penataan tata kelola di TPI juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga ikan di pasaran, menjamin mutu dan higienitas produk perikanan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perikanan.
“Perwali ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi. Melindungi nelayan dari tengkulak, melindungi konsumen dari ikan yang tidak layak, dan melindungi daerah agar data produksi perikanan kita akurat untuk perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon dalam laporannya menjelaskan bahwa Perwali Tahun 2026 ini mengatur beberapa poin penting, antara lain:
1. Kewajiban pendaratan dan pelelangan hasil perikanan tangkap di TPI resmi yang ditunjuk Pemkot.
2. Mekanisme pencatatan, penimbangan, dan retribusi yang berbasis digital.
3. Peran dan tanggung jawab pengelola TPI, petugas lelang, dan juru lelang.
4. Larangan distribusi hasil perikanan di luar sistem TPI tanpa izin.
5. Pembinaan dan sanksi administratif bagi pelanggar.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder perikanan di Kota Ambon memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi Perwali dapat berjalan efektif mulai awal tahun 2026.








