Diduga putusan tak berdasar pada fakta persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Ambon Dedi Sahusilawane dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (05/08/2025) di Pengadilan Negeri Ambon Hakim Dedi Sahusilawane selaku hakim tunggal memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan penggugat, kuasa dari Tjam Andre Sitongang.

Buntut dari putusan ini, Hakim Dedi Sahusilawane di laporkan ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Laporan ini terkait putusan yang berkaitan soal wanprestasi antara Darwin (Penggugat) melawan Rafiudin (Tergugat) dalam perkara utang piutang pengelolaan ruko pasar Mardika.

Berikut amar putusan Hakim Dedi Sahusilawane dalam putusan Gugatan Wanprestasi tersebut;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko milik penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Putusan ini tidak diterima oleh Rafiudin, karena merasa tidak memiliki utang kepada Darwin selaku penggugat dalam perkara wanprestasi atau gugatan sederhana tersebut.

Sebelum masuk pada putusan, proses pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi hingga alat bukti surat lainnya telah diperiksa dalam persidangan,”jelas Fensen uktolseja, dkk yang merupakan kuasa hukum Rafiudin.

Dalam pemeriksaan alat bukti, penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin memiliki utang kepada Darwin. Bahkan, Pengakuannya Tjam Andre Sitongang didepan persidangan saat di hadirkan sebagai saksi dan selaku pengelola Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan utang di Rafiudin.

Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara penggugat dengan tergugat,” sambung Fensen.

Ruko Pasar Mardika awalnya dikelola Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) perjanjian dari Pemerintah Provinsi Maluku,”terang Fensen.

Setelah berakhir, tidak ada perpanjang kontrak oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada Tjam Andre Sitongang, namun pihaknya masih memberikan kontrak kepada Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum ruko-ruko itu diambil alih PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelolah oleh BPT, dia kontrak dengan BPT, kontrak dengan BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya, klien kami, Rafiudin sewa langsung ke Pemda hingga saat ini,”tegas Fensen.

Masalahnya adalah, kata pengacara muda itu, Tjam Andre Sitongang yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp350 juta sebaimana yang didalilkan,”imbuh Fensen.

Faktanya dalam sidang tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada utang, itu penyampaian Tjam Andre Sitongang dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang kesiapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga bayar, ke pemda juga bayar. Jadi tidak ada masalah,” urainya Fensen.

Sayangnya, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim Tunggal, Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Dedi malah mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Terhadap putusan yang menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk segera kita laporkan ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jelih, dan benar. Fakta lain putus lain, ini tidak benar,” pungkas Fensen. (Hasbi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.