Deteksi risiko, KPK-PPATK dorong kesiapan FATF 2029-2030

by -4 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – KPK menegaskan pentingnya penguatan upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian pemberantasan korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, penguatan penanganan TPPU penting guna memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap standar internasional pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ungkapnya pada selasa (01/09/2026).

Fitroh menjelaskan mengenai penilaian risiko nasional atau National Risk Assessment (NRA) sebagai instrumen penting guna mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU.

Hasilnya, menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi yang lebih terukur sekaligus memastikan sumber daya nasional fokus pada risiko paling signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.