Buang sampah sembarangan, Denda maksimal hingga 50 juta rupiah

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Ambon bersiap menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan. pelanggar terancam dikenakan denda dengan nilai maksimal mencapai 50 juta Rupiah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan regulasi tersebut telah rampung secara normatif dan kini memasuki tahap akhir persiapan teknis di lapangan. Sanksi denda diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan lokasi maupun waktu pembuangan sampah.

“Besaran denda bervariasi, mulai dari 250 ribu rupiah hingga 50 juta rupiah, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan,”terang Apries di Ambon Selasa (06/01/2026).

Mekanisme penerapan sanksi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Walikota (Perwali) yang saat ini sedang difinalisasi. Perwali tersebut akan menjadi pedoman penindakan agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak sosial,”jelasnya.

Dalam Perda juga diatur kewenangan kepala daerah untuk menetapkan besaran denda tertentu. Oleh karena itu, denda 1 Juta Rupiah yang sebelumnya disosialisasikan merupakan salah satu bentuk sanksi yang sah sesuai kewenangan Walikota Ambon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.