Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Perkim Kota Ambon melakukan peninjauan lapangan dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, dari hasil tinjauan terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kota Ambon, belum ada lokasi yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) menjelaskan bahwa tinjauan lapangan telah dilakukan pada 22 Oktober 2025 bersama Bidang Aset serta Tim dari Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
“Tinjauan ini bertujuan melihat langsung kesiapan dan status aset Pemerintah Kota Ambon apakah dapat dimanfaatkan sebagai lahan perumahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah,”jelas Latuputty.
Awalnya, terdapat lima lokasi yang diusulkan untuk ditinjau, yakni di Desa Batu Merah (Kecamatan Sirimau), Desa Tawiri (Kecamatan Teluk Ambon), Desa Halong (Kecamatan Teluk Ambon Baguala), Desa Nania (Kecamatan Teluk Ambon Baguala), dan Desa Eri (Kecamatan Nusaniwe). Namun, hanya tiga lokasi yang dapat dilakukan peninjauan langsung karena pertimbangan aksesibilitas.
Tiga lokasi yang sempat ditinjau yakni lahan TPU Air Besar di Desa Batu Merah, lahan Youth Creative Center di Desa Halong, serta lahan reklamasi tambat labuh di Dusun Eri, Desa Nusaniwe.
Berdasarkan hasil evaluasi, lokasi di Dusun Eri yang merupakan tanah reklamasi tambat labuh di Jalan Amanhuse berstatus belum bersertifikat dan tidak direkomendasikan untuk perumahan.










