Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kab. Maluku Tenggara Pada Proses Pergantian Pj. Kepala Ohoi Oleh Bapak Bupati Kabupaten Maluku Tenggara telah Memenuhi Syarat yang Sah dan Sesuai UU Desa

by -1 views

Maluku Tenggara, Pena-Rakyat.com – Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan dukungan terhadap proses pergantian Penjabat (Pj) Kepala Ohoi yang telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum, administratif, serta memperhatikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Proses ini dinilai sah karena mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya.

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah juga memberikan apresiasi atas itikad baik beberapa Pj. Kepala Ohoi yang sebelumnya sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 lalu. Akan tetapi pada saat sebelum di angkat menjadi Pejabat Kepala Ohoi beberapa Pejabat Kepala Ohoi tersebut telah mengajukan Pengunduran diri dari keanggotaan Parpol hal ini di buktikan melalui konfirmasi beberapa Pejabat Kepala Ohoi dan Sekretaris Ohoi.

Oleh karena itu, langkah pengunduran diri dari keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan serta etika dalam tata kelola Pemerintahan Desa. Perangkat Ohoi maupun Pj Kepala Ohoi tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik hal ini sesuai yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 4 huruf g.

Kami mencatat bahwa beberapa Pj yang sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif dari partai politik telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Ini adalah langkah bijak dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Pasal 50 UU Desa yang mensyaratkan Perangkat Ohoi tidak boleh menjadi anggota partai politik,” ujar BK (Sapaan Akrabnya).”

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai perangkat atau Pj Kepala Ohoi, sebagaimana diatur dalam UU Desa, antara lain :

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia minimal 20 tahun atau maksimal 42 tahun;

3. Berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat;

4. Bukan anggota partai politik;

5. Memiliki kemampuan administrasi pemerintahan;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemuda Muhammadiyah mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawal proses transisi ini secara damai dan bertanggung jawab. Kepentingan utama yang harus dijaga adalah stabilitas, pelayanan publik dan pembangunan masyarakat ohoi yang berkelanjutan.

Kami menyerukan agar semua pihak tidak menjadikan proses ini sebagai alat politik praktis. Mari kita jadikan ini momentum perbaikan, bukan perpecahan. Pemuda Muhammadiyah siap menjadi mitra kritis dan konstruktif demi terciptanya pemerintahan ohoi yang bersih dan berkeadilan,”tutup Ketua Bidang Hikmah (Bahar Kubangun).”

Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen generasi muda dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, hukum, dan persatuan masyarakat di Maluku Tenggara. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.