Ambon, Pena-Rakyat.com – Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah Provinsi Maluku, M Yamin, terkait sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua kordinator Anak Muda Anti Korupsi (AMATIR) Husein Marasabessy menyampaikan bahwa Kakanwil diduga terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada beberapa proyek di lingkup Kanwil Kemenag Maluku. Hal itu disampaikan pada hasil PERS CONFRENCE. Selasa, 29 April 2025 pada salah satu cafe di Rawamangun, Jakarta Timur.
Beberapa Dugaan kasus korupsi yang Menyeret nama Kakanwil Agama Maluku diantaranya :
1. Kasus Grativitkasi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Waiheru tahun 2021 yang berjumlah 350 Juta.
2. Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Kabupaten SBT senilai 6 Miliar.
3. Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Parkiran di Kanwil Agama Maluku senilai 4 Miliar.
4. Kasus Pemalsuan Dokumen dalam proses seleksi PPPK. “Tutur Marasabessy”.
Lebih Lanjut ia Menegaskan bahwa AMATIR akan Menggeruduk kantor Kementerian Agama RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Melakukan aksi besar-besaran serta melaporkan kasus ini secara Resmi.
Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, penyalahgunaan jabatan oleh pejabat Kementerian Agama dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan juga dapat merugikan banyak pihak. Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran berat yang harus ditangani dengan serius dan diberikan sangsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tutup Husein”. (AT)