Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) Desak kejagung Ambil alih kasus Reboisasi dan Pengelolaan dana Covid-19 Yang Melibatkan Mantan PJ Gubernur Maluku

by -4 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Kordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) M. Husen Marasabessy Menyoroti Perkembangan Penyelidikan Oleh PIDSUS Kejati Maluku.

Terkait Dua kasus dugaan korupsi, yang ikut menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku Sadli le.

Husen Menilai Ternyata Penanganan kasus ini Lambat dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Diketahui, untuk membongkar kasus tersebut, tim Intelijen Kejaksaan tinggi Maluku Dan Sampai ke Tingkat PIDSUS KEJATI Maluku telah melakukan Pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Diantara nama para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, diduga ada nama Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ketiganya sudah dimintai keterangan, terkait Kedua kasus itu yakni proyek reboisasi di Maluku Tengah, dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid-19.

Husen Menambahkan Sadali Ie, dinilai kebal hukum. Bagaimana tidak, sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa dalam dua kasus dugaan korupsi ini.

Padahal, Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun Pa Sadali Ie tetap tidak hadir dengan alasan sedang melakukan dinas di luar daerah,

Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganyan utuk melakukan Pemanggilan Paksa Terhadap Pa Sadali

ini sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Sebab Beliau sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa

Saya sangat menyayangkan sikap seorang Pejabat yang tidak menghormati hukum. Tidak ada yang kebal hukum, Aparat penegakan hukum dalam hal ini KEJATI Maluku tidak boleh Tebang pilih dalam menuntaskan Segala persoalan Hukum.

Sebab segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum tersebut, tanpa adanya pengecualian.

Dalam proyek Reboisasi, Pa Sadli le saat itu menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, sedangkan penyimpangan pengelolaan dana Covid-19, dirinya telah menjadi Sekda Maluku.

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) akan Melakukan Aksi Besar-Besaran di hari jumat 14 Maret 2025 dan juga akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan juga ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK)

Sebab telah merugikan keuangan Negara miliyaran rupiah, wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020.

Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong, Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar yang diduga telah Di Selewengkan.

Akibat Dari Lambatnya Penanganan Dugaan kasus Korupsi ini, Maka Kami Yang Tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta ( AMMJ) Meminta Kejaksaan Agung untuk Mengambil Alih kasus ini Dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, dan penegakan hak asasi. (Hasbi)