Agus Gumiwang Kartasasmita: SNI jadi standarisasi industri AMDK untuk lindungi konsumen

by -3 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, mendorong pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan memastikan produknya memenuhi SNI wajib sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kualitas industri.

“Standardisasi merupakan instrumen negara untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan,” ujar Agus pada Jumat (28/08/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 18 April 2025, sementara perusahaan yang masih menggunakan sertifikat lama diberikan waktu penyesuaian hingga 18 Oktober 2026.

Kemenperin juga menyediakan pendampingan melalui unit pelayanan teknis untuk membantu proses pemahaman regulasi, pengujian, sertifikasi, dan pelaporan, sehingga penerapan SNI dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan persaingan industri yang lebih sehat.