Ambon, Pena-Rakyat.com – Manajemen PT Dream Sukses Airindo (DSA) kembali menjadi sorotan karena berulang kali mengabaikan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum dan tidak menghargai Pemkot Ambon yang melalui BUMD Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham perusahaan pengelola air bersih itu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon dari Fraksi PDI Perjuangan, Criients Aldi Sarimanella pada Kamis (29/10/2026) menyoroti kejanggalan manajemen PT DSA yang terus mengulur waktu dan menolak permintaan RUPS meski surat permintaan telah dilayangkan empat kali tanpa alasan jelas.
Menurutnya, tindakan direksi yang sengaja menghindari RUPS merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan, dan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham mayoritas berhak menuntut digelarnya RUPS serta dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri bila permintaan tidak dipenuhi dalam 30 hari.
Komisi II DPRD Kota Ambon berencana memanggil jajaran direksi PT DSA untuk mengklarifikasi akar permasalahan secara terbuka.
RUPS dinilai mendesak digelar untuk mengevaluasi total kinerja direksi, membongkar transparansi keuangan, menata ulang struktur organisasi, hingga memastikan perbaikan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Kota Ambon.









