Ambon, Pena-Rakyat.com — Ketua DPD IMM Maluku Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik M. J. Booy.,S.E berharap Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan pos TNI di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Booy harap agar pengamanan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, ketertiban umum, serta penegakan hukum di kawasan tersebut dapat diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Booy, harapan tersebut bukan merupakan bentuk pertentangan antara TNI dan Polri, melainkan bagian dari upaya mendorong agar pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap institusi negara berjalan secara jelas, terukur, dan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
“Kami harap Gubernur Maluku segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan pos TNI di kawasan Gunung Botak. Jika tugas yang dilaksanakan merupakan tugas pengamanan dan penegakan hukum terhadap aktivitas masyarakat, maka kami mendorong agar kewenangan tersebut dikembalikan kepada institusi yang memiliki kewenangan utama di bidang keamanan dan penegakan hukum, yaitu Polri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Booy.
Ia menegaskan bahwa keberadaan TNI dalam suatu operasi atau penugasan tertentu harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penugasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI mengatur kedudukan serta tugas TNI, termasuk ketentuan mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri—yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 5 Tahun 2026—menempatkan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Prinsipnya sederhana. Kita ingin supremasi hukum dan pembagian kewenangan antar-institusi negara berjalan dengan baik. Jangan sampai masyarakat bingung mengenai siapa yang memiliki kewenangan utama dalam pengamanan dan penegakan hukum di kawasan Gunung Botak,” ujar Booy.
Ia juga berharap Gubernur Maluku bersama Forkopimda untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola pengamanan di kawasan Gunung Botak, termasuk memastikan setiap penempatan personel maupun pendirian pos pengamanan memiliki dasar penugasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, persoalan Gunung Botak tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta pengelolaan lingkungan.
Pemerintah sendiri telah melakukan penindakan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak. Kementerian ESDM pada Juni 2026 menyatakan bahwa penyidik Ditjen Gakkum ESDM bersama unsur Polri telah menangani perkara dugaan PETI di kawasan tersebut dan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Karena itu, Booy menilai penguatan peran aparat penegak hukum perlu diarahkan pada proses yang profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
«“Kami mendukung negara hadir di Gunung Botak. Tetapi kehadiran negara harus dibangun di atas hukum. TNI dan Polri memiliki tugas serta kewenangan masing-masing. Karena itu, kami meminta Gubernur Maluku mengevaluasi keberadaan pos TNI dan menyerahkan fungsi pengamanan serta penegakan hukum kepada Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Booy juga meminta agar langkah tersebut tidak dimaknai sebagai upaya melemahkan TNI maupun Polri. Sebaliknya, menurutnya, penataan kewenangan justru diperlukan untuk memastikan kedua institusi dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai mandat konstitusional serta peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan soal TNI versus Polri. Ini soal supremasi hukum, kepastian kewenangan, dan perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku harus hadir memastikan tata kelola keamanan Gunung Botak berjalan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutup Booy.








