Ambon, Pena-Rakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Ekonomi Kreatif di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (30/09/2026).
Uji publik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Fadli Toisuta, ini bertujuan menyusun payung hukum yang kuat demi melindungi dan memfasilitasi para pelaku usaha kreatif di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
Fadli Toisuta menjelaskan, urgensi penyusunan Perda Ekonomi Kreatif ini didasari atas fakta bahwa Kota Ambon merupakan kota berbasis jasa yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA).
Oleh sebab itu, penggalian potensi dari para pelaku ekonomi kreatif termasuk sektor musik, UMKM, dan subsektor lainnya menjadi strategi kunci untuk menopang perekonomian masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Ambon ini kota jasa, kita tidak punya kekayaan sumber daya alam. Sehingga pengembangan pelaku ekonomi kreatif harus terus kita dorong. Melalui Perda Inisiatif DPRD ini, kita ingin memberikan kepastian dan payung hukum agar teman-teman pelaku UMKM, seniman musik, hingga 23 subsektor ekonomi kreatif punya wadah dan aturan yang jelas,” ujar Fadli di lokasi kegiatan.
Melalui uji publik ini, Dirinya menghimpun berbagai masukan dan kendala yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
“Salah satu poin penting yang dibahas adalah standardisasi biaya pajak bagi musisi atau penampil di kafe dan restoran, yang nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Walikota (Perwali), ” Ujarnya.
Selain persoalan pajak, lanjutnya para pelaku ekonomi kreatif juga mendorong tersedianya ruang industri (creative hub) serta ruang publik seperti kawasan Gong Perdamaian sebagai wadah berkreasi dan berinovasi yang difasilitasi secara rutin oleh Dinas Pariwisata melalui Bidang Ekonomi Kreatif, bukan sekadar kegiatan insidental (by momentum).
Tak hanya dari segi fasilitas, regulasi ini nantinya juga menyentuh skema pembiayaan dan pendampingan manajemen pengelolaan keuangan.
“Edukasi tersebut juga, agar para pelaku ekonomi kreatif dapat mengubah pola pikir (mindset) dari sekadar menyalurkan hobi menjadi bisnis berkelanjutan jangka panjang,” Akuinya.
Menutup rapat uji publik, dirinya akan merampungkan, Ranperda Inisiatif ini dijadwalkan masuk ke agenda rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pasca-penetapan, DPRD Ambon bersama Dinas Pariwisata akan menggelar sosialisasi secara luas dengan melibatkan para pelaku usaha, komunitas kreatif, dan insan media.” Tutupnya.









