Jakarta, Pena-Rakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena atau SJL.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Taufik menambahkan, uang tersebut ditemukan penyidik di tiga lokasi berbeda. Rinciannya, Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta; Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati; dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.
Diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bolmut.








