DJP: Target Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026

by -4 views

 

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto, menunda penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.

“Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober 2026. Nanti insya Allah 1 November 2026 akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo dalam wawancara, Jumat, (18/09/2026).

Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya.

“Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti perbedaan sisa belum dapat arahan,” kata Bimo.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.