Jakarta, Pena-Rakyat.com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan seluruh perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah, memiliki hak untuk menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP).
Namun, kepesertaan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan, khususnya terkait kondisi kesehatan perusahaan. Perusahaan yang belum memenuhi kriteria tidak langsung dikeluarkan dari program, tetapi diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Prinsipnya itu semua PA-PAS punya hak untuk menjadi peserta. Cuma ada ketentuannya kesehatan,” ujar Anggito saat ditemui, Kamis (10/09/2026).
Anggito menjelaskan, saat registrasi PPP dibuka, perusahaan asuransi dan asuransi syariah dapat mendaftarkan diri dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan LPS. Bagi perusahaan yang belum sesuai persyaratan, akan diberikan waktu untuk memenuhinya.








