Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang larang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan

by -0 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid pada jumat (28/08/2026) menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.