Ambon, Pena-Rakyat.com — Rencana maupun proses ganti rugi eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku dengan nilai yang disebut mencapai Rp14 miliar menjadi perhatian publik. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar, mekanisme, serta penggunaan anggaran dimaksud.
Sorotan tersebut disampaikan M. Jumat Boy, Ketua Bidang Hikma, Politik dan Kebijakan Publik, yang mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuka informasi terkait persoalan tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, terlebih dalam jumlah besar, harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Anggaran sebesar Rp14 miliar bukan angka yang kecil. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai dasar ganti rugi, proses penganggaran, hingga mekanisme pembayaran yang dilakukan,” ujar M. Jumat Boy.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut, terutama terkait proses dan dasar kebijakan ganti rugi eks Gedung Dinkes.
M. Jumat Boy juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu sangat penting untuk dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan dan persepsi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai persoalan tersebut sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas duduk perkara ganti rugi eks Gedung Dinkes senilai Rp14 miliar.
Selain itu, M. Jumat Boy mendorong agar seluruh pihak terkait dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap kebijakan anggaran daerah dapat diawasi bersama dan dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Maluku.
Pernyataan dalam rilis ini merupakan sorotan dan permintaan penjelasan dari M. Jumat Boy, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kesalahan hukum.








