Kemendisdakmen resmi terbitkan surat edaran nomor 18 Tahun 2026, Tasso: kebijakan serupa telah kita lakukan dahulu

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan untuk melarang penggunaan gawai di sekolah.

Sebaliknya, kebijakan itu mengatur penggunaan gawai agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

Meski baru diterbitkan Kemendikdasmen pada pertengahan Juli 2026, kebijakan serupa ternyata telah lebih dahulu diterapkan Pemerintah Kota Ambon.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon, pemerintah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1580/Dindik tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi murid jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Ambon.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F.F. Taso, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan lebih awal sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan telepon seluler terhadap peserta didik.

“Kita sudah tetapkan, lebih awal dari kementerian,” ujar Taso saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Rabu (22/07/2026).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.