Pemerintah Kota Ambon melalui DiskominfoSandi menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Call Center 112

by -7 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Call Center 112, yang berlangsung di Manise hotel, kota Ambon, pada Rabu (17/12/2025).

Evaluasi ini dilakukan setelah layanan kegawatdaruratan ini berjalan kurang lebih tiga bulan, dengan fokus pada efektivitas pelayanan dan kecepatan respons terhadap aduan masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon Ronald H. Lekransy dalam keterangannya usai kegiatan tersebut mengatakan, evaluasi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan kegawatdaruratan, sekaligus untuk mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan Call Center 112.

“Call Center 112 ini adalah instrumen penting dalam pelayanan publik, terutama untuk penanganan kegawatdaruratan. Karena itu perlu dievaluasi secara menyeluruh agar semakin optimal ke depan,”terang Lekransy kepada media.

Rapat evaluasi tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, antara lain Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam jejaring Call Center 112. OPD tersebut meliputi BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, DP3MD, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan.

Berdasarkan data selama tiga bulan operasional, tercatat 381 laporan masuk melalui Call Center 112. Laporan terbanyak berkaitan dengan kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), disusul kedaruratan kesehatan, serta laporan lain seperti bencana, gangguan hewan liar, dan permintaan layanan ambulans.

Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar penyelenggaraan Call Center 112 semakin profesional dan responsif,”tegasnya.

“Pak Walikota sering menegaskan bahwa Call Center 112 adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ini bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, melindungi, dan mengayomi warganya,”ucapnya.

Optimalisasi Call Center 112 juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya kualitas pelayanan jasa, administrasi, dan penyediaan layanan dasar kepada masyarakat,”tambahnya.

Walikota Ambon dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya respon time dalam setiap penanganan laporan darurat. Seluruh mitra internal maupun eksternal diwajibkan memperhatikan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian aduan masyarakat,”tutur lekransy.

“Setiap laporan darurat harus terukur waktu penanganannya. Selain itu, evaluasi terhadap operator penerima laporan juga harus dilakukan secara berkala agar kualitas pelayanan terus meningkat,”tekannya.

Pemkot Ambon berharap, melalui evaluasi rutin dan penguatan konsolidasi lintas sektor, Call Center 112 dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan kegawatdaruratan dan mendukung upaya membangun Ambon yang lebih aman, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.