Ambon, Pena-Rakyat.com – Kegiatan pelayanan terpadu, kepemilikan status hukum perkawinan, kepemilikan kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon kembali digelar oleh Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon, serta Tim Penggerak PKK Kota Ambon pada hari Jumat (29/08/2025) di Aula Gedung Xaverius Ambon.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 pasangan yang mengikuti nikah massal untuk memperoleh pengakuan sah negara atas pernikahan mereka.
Dalam sambutannya Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan kalau kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Banyak pasangan sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara. Melalui sidang ini, hak mereka kini diakui secara resmi,”jelasnya.
Pengesahan pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga melindungi hak-hak anak. Dengan status hukum yang jelas, anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran, KTP, hingga akses pendidikan dan layanan publik lainnya,”tambahnya.
Sejak Tahun 2020, Pemkot Ambon bersama tiga lembaga tersebut telah menggelar pelayanan terpadu sedikitnya tiga kali. Hingga kini telah tercatat lebih dari 300 pasangan memperoleh pengesahan status pernikahan. Pemerintah menargetkan jumlah peserta terus meningkat pada tahun mendatang, termasuk bagi pasangan dari keluarga kurang mampu,”terangnya.
Kegiatan ini ditujukan bagi pasangan yang selama ini telah hidup bersama namun belum tercatat secara resmi, baik di gereja maupun kantor catatan sipil,”tuturnya.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 454 Tahun 2021 tentang organisasi perangkat daerah, serta dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran bagian kesejahteraan rakyat,”pungkasnya. (Hasbi)








