WAJAR ke-11 digelar dan dipimpin Walikota Ambon untuk menyerap aspirasi warga

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Jumat (11/07/2025) WAJAR ke-11 kembali digelar Pemkot Ambon di balai Kota ruang ULA. Walikot Ambon Bodewin Wattimena merespon berbagai keluhan dari warga yang hadir termasuk korban kebakaran di jalan gajah atas RT 002/RW 003,Benteng Atas, Kelurahan Nusaniwe.

Kebakaran terjadi pada Senin dini hari, (19/05/2025), sekitar pukul 01.15 WIT. Api menghanguskan tujuh rumah warga dan dua bangunan barak pengungsi yang dihuni oleh 14 kepala keluarga (KK).

Beta pastikan tanah untuk pembangunan barak kemarin tidak mempunyai masalah,”Tegas Walikota.”

Kalau tanah untuk membangun barak tidak bermasalah, saya akan memerintahkan Sekkot untuk membangun barak,”katanya.”

Barak ini hanya tempat penampungan sementara, supaya terlihat lebih manusiawi dari pada di tenda,” tandasnya.”

Para korban harus berusaha untuk membangun rumah, karena itu tanggung jawab masing-masing dan bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,”tegasnya.”

Sementara di sisi lain, harus merespons ibu Evi yang rumahnya terdampak longsoran sampah yang turun dari Gunung Malintang ke Hative Kecil, Walikota memerintahkan Kadis PUPR dan Kadis DLHP untuk segera membersihkan.

Walikota juga meminta Raja Batu Merah untuk melarang warga membuang sampah di kawasan tersebut.

Untuk Kadis PUPR dan DLHP nanti katong angkat longsorannya seperti kemarin ya. Bapa Raja Batu Merah tolong larang warganya agar tidak membuang sampah agar tidak longsor kena basudara di bawah,”pintanya.”

Pimpinan OPD, Kades, Lurah, Raja untuk selalu mencatat setiap keluhan warga supaya bisa dicari jalan keluar dengan cepat,”urainya.”

Beberapa warga juga menyampaikan keluhan. Ibu Habiba mengaku tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), dan langsung direspons oleh Plt. Kadis Sosial Imelda Tahalele.

BST sudah diberhentikan sejak 2021, BST itu diterima pada saat Covid melanda jadi sekarang ini tidak ada lagi BST,”jelas Kadis Sosial Imelda Tahalele.”

Warga lainnya, Muhammad Tuasikal yang meminta pohon di Jl. Diponegoro ditebang sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Ini untuk keempat kali ia menyampaikan permintaannya.

Walikota langsung memerintahkan Kadis Damkar dan Kadis DLHP segera ke lokasi untuk menebang pohon tersebut.

Bapak dua stop ikut WAJAR dan langsung ke lokasi untuk tebang pohon tersebut, jangan mempermalukan Pemerintah Kota,”tandasnya.”

Di lain sisi juga, Walikota Ambon juga mengingatkan pelaku usaha di Kota Ambon untuk segera melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Jika tidak, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas dengan menutup usaha milik mereka sementara waktu. Serta terkait piutang pajak bumi dan bangunan, namanya utang atau piutang, wajib dibayar,”tegasnya.”

Bukannya saya bilang tadi, dikasih batas waktu. Tidak bisa nanti tahun ini utang, tahun depan utang. Tidak bisa,”terangnya.”

Seharusnya para pelaku usaha harus menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”ungkapnya.”

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Ambon, dalam waktu dekat sudah dapat melakukan validasi dan verifikasi lapangan, mengingat piutang PBB di Kota Ambon kini telah mencapai 37 Miliar Rupiah,”pintanya.”

Kalau masyarakat hanya bisa menghimbau, tidak mungkin kita bongkar rumah masyarakat. Tidak mungkin kita tutup rumah masyarakat. Nah, tapi bisa kita berikan punishment, urus apa-apa mesti bayar bukti pelunasan PBB. Itu bagian dari pada upaya kita untuk memastikan mereka melunasi semua kewajiban mereka,”tutupnya.” (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.