9 fraksi di DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Sembilan fraksi di DPRD Kota Ambon menyatakan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (25/09/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026.

Kesembilan fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Perindo, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, Keadilan Amanat Pembangunan, serta Hati Nurani Solidaritas.

Meski menyatakan persetujuan, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Ambon. Perhatian utama diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, efisiensi belanja, pelayanan dasar, serta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.190.555.228.597. Nilai tersebut meningkat Rp64,29 miliar atau 5,71 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1.126.260.443.436.

PAD ditargetkan meningkat 5,16 persen menjadi sekitar Rp251,66 miliar. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari pajak daerah yang meningkat dari Rp173,27 miliar menjadi Rp179,41 miliar.

Namun, penerimaan dari retribusi daerah mengalami penurunan, dari Rp30,93 miliar menjadi Rp21,86 miliar.

Sementara itu, total Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.332.436.116.468,33, meningkat sekitar Rp39,60 miliar atau 3,06 persen dibandingkan sebelum perubahan.

Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasional sebesar Rp1,16 triliun, Belanja Modal Rp75,58 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5,78 miliar, serta Belanja Transfer Rp91,06 miliar.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp141,87 miliar, yang ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama.

Dalam pendapat akhir gabungan fraksi, DPRD meminta Pemkot Ambon lebih serius menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi menjadi salah satu perhatian utama. Fraksi juga mendorong perluasan penggunaan tapping box pada tempat usaha kuliner sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak.

Target pajak diminta disusun berdasarkan pemetaan potensi riil pada 10 objek pajak daerah dan didukung dengan sistem transaksi non-tunai.

Untuk retribusi persampahan, fraksi mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan. Sementara pendataan potensi kendaraan bermotor direkomendasikan melibatkan Universitas Indonesia dan Universitas Pattimura.

Pengelolaan parkir juga menjadi perhatian. DPRD merekomendasikan agar pengelolaan parkir dilakukan secara langsung oleh UPTD Parkir dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.

Selain itu, penataan retribusi pedagang kaki lima didorong dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui sistem aplikasi secara mandiri.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurut Bodewin, pembahasan dilakukan secara detail meskipun berlangsung dalam waktu yang relatif singkat.

“Kerja keras dan keseriusan pimpinan Dewan beserta seluruh anggota Badan Anggaran dalam menyelesaikan proses ini menunjukkan bahwa konsolidasi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon tetap solid,” ujar Bodewin.

Ia mengatakan, Perubahan APBD 2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pendapatan dan belanja daerah pada sisa tahun anggaran.

Pelaksanaan APBD diarahkan untuk mendukung kebijakan pembangunan, mengantisipasi gejolak perekonomian, menekan inflasi daerah, serta merespons dampak perubahan.