๐——๐—ฃ๐—— ๐—ฅ๐—œ ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—”๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ

by -2 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com โ€“ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak percepatan pelaksanaan reforma agraria sejati dan penyelesaian berbagai konflik agraria di daerah.

Desakan tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Bengkulu Hj. Leni Haryati Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dan pakar hukum agraria dari Universitas Andalas Hengki Andora di Jakarta, Selasa (04/11/2025)

Leni menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus berpihak pada masyarakat kecil dan buruh tani melalui percepatan redistribusi tanah dari lahan terlantar maupun hasil sengketa kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

โ€œTuntutan masyarakat sangat jelas, tanah untuk rakyat yang membutuhkan. Pemerintah harus memastikan proses reforma agraria tidak mandek di birokrasi,โ€ujarnya.

โ€œNegara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan membiarkan kriminalisasi terhadap warga,โ€tegasnya.

โ€œTanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi juga sumber kehidupan dan identitas masyarakat, termasuk masyarakat adat yang hak ulayatnya harus diakui dan dilindungi,โ€tambahnya.

Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI Hakim turut mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria di DPD RI sebagai bentuk keseriusan lembaga negara dalam menuntaskan persoalan agraria yang kian kompleks.

Hakim menilai, meski sudah 65 tahun UUPA disahkan, cita-cita reforma agraria sejati belum terwujud. โ€œJustru dalam satu dekade terakhir situasi agraria semakin semrawut. Mafia tanah tumbuh subur, dan konflik agraria terus menggunung,โ€ ujarnya.

Sekjend KPA, Dewi Kartika menyampaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah-airnya yang berlangsung di berbagai tempat menandakan adanya kejahatan agraria, mulai dari korupsi agraria dan sumberdaya alam; monopoli penguasaan tanah, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam secara membabi-buta, perusakan alam dan lingkungan oleh segelintir konglomerat.

โ€œIronisnya, ketika berbagai kejahatan agraria tersebut tengah berlangsung, rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan POLRI-TNI dan security perusahaan, hingga kehilangan nyawa,โ€kata Dewi.

โ€œTidak dijalankannya reforma agraria selama 65 tahun terakhir telah melahirkan 24 masalah agraria struktural yang semakin meningkatkan angka kemiskinan dan memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat. Situasi krisis ini harus direspon secara cepat dan tepat oleh penyelenggara negara, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.,โ€ujar Dewi.

Dewi mengapresiasi komitmen DPD RI untuk membentuk Pansus Reforma Agraria. Namun ia juga mengingatkan bahwa Pansus tersebut harus mampu mendesakan solusi-solusi baru atas berbagai hambatan yang menyumbat pencapian keadilan sosial melalui Reforma Agraria.

โ€œDiantaranya, diskresi hukum mengatasi sumbatan Reforma Agraria di BUMN (PTPN/Perhutani), atau alasan klasik dan berulang-ulang para menteri dalam 10 tahun terakhit soal ketiadaan anggaran bagi Reforma Agraria,โ€sambung Dewi.

Selain pansus, Dewi juga mendorong DPD RI bersama DPR RI mendorong Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN).

Mengingat urgensi keberadaan kelembagaan ini. Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional ini harus bersifat otoritatif dan eksekutorial yang berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden, dengan mandat khusus dan terkonsentrasi dalam kerja-kera pelaksanaan reforma agraria.

โ€œStatusnya yang otoritatif dan kewenangan yang kuat diharapkan mampu mengeksekusi penyelesaian konflik agraria lintas sektor, menjalankan redistribusi tanah kepada petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok marginal lainnya; termasuk pengembangan ekonomi menjadi kawasan-kawasan produktif rakyat, pasca penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.

Kelembagaan ini memiliki syarat utama wajib melibatkan penuh partisipasi rakyat, CSO dan organisasi rakyat yang kredibel, terpercaya dan kompeten,โ€ tutup Dewi.